Kebijakan Pengembalian Dana
Kebijakan Pengembalian Dana bagi Mahasiswa Internasional
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan dalam kasus penolakan visa.
Apabila visa ditolak, calon mahasiswa wajib menyerahkan halaman penolakan visa atau surat penolakan resmi dari konsulat sebagai lampiran dokumen.
Calon mahasiswa harus mengisi Formulir Permohonan Pengembalian Uang Muka (Prepayment Refund Request Form) yang tersedia di situs web universitas dan menyerahkannya kepada Direktorat Hubungan Internasional bersama surat penolakan dari konsulat.
Setelah formulir diisi, formulir tersebut harus dicetak dan dikirim secara fisik ke universitas atau diserahkan langsung ke alamat berikut:
Altunizade Mah. Üniversite Sokak No:14
34662 Üsküdar / Istanbul / Turki
Pengembalian dana akan diproses oleh Departemen Akuntansi Universitas dalam jangka waktu yang dianggap sesuai oleh universitas.
Permohonan pengembalian dana harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penolakan visa. Permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut tidak akan diproses.
Setelah permohonan disetujui, 50% dari biaya pendaftaran yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Pengembalian dana akan dilakukan ke rekening bank yang digunakan saat melakukan pembayaran kepada universitas. Jika mahasiswa ingin dana dikembalikan ke rekening yang berbeda, hal tersebut harus diberitahukan dalam formulir permohonan pengembalian dana.
Apabila rekening bank yang ditunjuk oleh mahasiswa atau rekening yang digunakan untuk pembayaran tidak memenuhi ketentuan peraturan nasional maupun internasional yang berlaku untuk proses pengembalian dana, universitas berhak menahan pembayaran pengembalian dana tersebut. Dalam kondisi tersebut, mahasiswa tidak berhak menuntut kompensasi, kerugian, bunga, maupun klaim lainnya terhadap universitas.

